Liputan08.com Jakarta – 17 Oktober 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam sebuah ekspose virtual yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024. Salah satu perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya adalah kasus penadahan yang melibatkan Tersangka Bulkhairi bin Munir di Aceh.
Kasus ini bermula pada 4 Agustus 2024 ketika Tersangka menerima sepeda motor dari saksi M. Arif bin M. Husen dan saksi Junaidi (DPO) dengan harga Rp2.000.000,- meskipun surat-surat kendaraan tersebut tidak ada saat transaksi. Beberapa hari kemudian, pada 6 Agustus 2024, Tersangka ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Mutiara Timur.
Setelah mempelajari kasus ini, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra, S.H., mengajukan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, yang kemudian disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H. JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan ini setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk permintaan maaf dari Tersangka yang diterima oleh korban.
Selain perkara ini, lima kasus lain juga diselesaikan melalui mekanisme serupa, yaitu:
1.Nurhaida M. Tampubolon (Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
2.Refil Hidayah bin Yusman (Kejaksaan Negeri Simeulue) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
3.Tofiq Wirawan alias Upik bin Marliansyah (Kejaksaan Negeri Barito Timur) – Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
4.I Abunsio bin Sadek dan Hengky Jaya Sintanu bin Suriansyah (Kejaksaan Negeri Barito Timur) – Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP).
Dalam penjelasannya, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka telah meminta maaf dan mendapatkan pengampunan dari korban, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, dan masyarakat memberikan respon positif terhadap langkah ini.
“Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat lebih besar bagi semua pihak. Oleh karena itu, kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” tegas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Dengan penerapan keadilan restoratif ini, diharapkan mekanisme hukum yang berkeadilan semakin diperkuat di Indonesia.
Tags: JAM-Pidum Setujui Enam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Termasuk Perkara Penadahan di Aceh
Baca Juga
-
28 Nov 2024
PWI Kabupaten Bogor Tegaskan Anggotanya Tidak Terlibat dalam Aksi Demo di Dinsos
-
19 Des 2024
Crew 8 Resmi Dideklarasikan Siap Percepat Target Swasembada Pangan Pemerintahan Presiden Prabowo
-
22 Nov 2024
Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang
-
11 Nov 2024
Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Purworejo, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
29 Okt 2024
Tingkatkan Kualitas Posyandu dan UMKM, TP-PKK Kabupaten Karangasem Belajar ke Kabupaten Bogor
-
10 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Wilayah Perbatasan Jayawijaya
Rekomendasi lainnya
-
21 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Kasih Natal dan Layanan Kesehatan di Distrik Apalapsili, Yalimo
-
21 Okt 2024
Suparji Ahmad: Adu Domba Lembaga Pemberantasan Korupsi Adalah Upaya Koruptor Menggoyahkan Institusi Hukum
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Perbatasan Sanggau
-
14 Okt 2024
Komjen. Pol. Agung Diangkat Wakil Kepala BIN, Ahli Menilai Kolaborasi Yang Sangat Baik
-
25 Okt 2024
Roadshow Penerangan Hukum di PT PLN UID Kalimantan Timur dan Utara: Pemulihan Aset dan Transisi Energi Jadi Fokus
-
21 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat Apalapsili melalui Komsos dan Pelayanan Kesehatan