Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan ini berlangsung pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Kejaksaan Agung.

Keenam saksi tersebut adalah:
1.RH, Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance.
2.KHY, Direktur Utama PT Yasa Patria.
3.MS, Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha.
4.SL, Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa.
5.HP, Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha.
6.RL, Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.

Mereka diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan design and build Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya di ruas Cikunir-Karawang Barat. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan bukti serta pelengkapan berkas perkara, yang saat ini memasuki tahap penyidikan dengan tersangka berinisial DP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memperjelas peran para saksi dalam proyek tersebut. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat mengungkap peran mereka dalam proses pembangunan tol yang terindikasi penyimpangan, serta memperkuat pembuktian terhadap tersangka yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H, selaku Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung menambahkan, “Penyidikan terus kami lakukan secara komprehensif. Semua pihak yang terlibat dalam proyek ini, baik dari unsur perusahaan maupun pihak lainnya, akan kami periksa secara mendalam.”

Penyidikan ini diharapkan memberikan kejelasan terkait kasus korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam proyek infrastruktur berskala besar seperti Tol Japek II Elevated. Kejaksaan Agung terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin, guna memberikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur yang bersih dan transparan.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya