Liputan08.com Sintang, Kalimantan Barat – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal jenis Brandy sebanyak 5 dus (120 botol) di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Minggu (13/10/2024). Operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga keamanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
Operasi sweeping gabungan tersebut dilaksanakan atas perintah DAN SSK III Kapten Czi Nur Kasriadi, yang menginstruksikan seluruh komandan pos jajaran SSK III untuk mengerahkan anggotanya ke Pos Koki Sei Kelik. Operasi ini digelar di jalur dekat patok perbatasan yang diduga sering menjadi jalur penyelundupan barang ilegal.
Beberapa personel yang terlibat dalam operasi tersebut antara lain Serda Rafi Nur Hidayat, Pratu Wawan Eko Saputra, Pratu Amirullah Kholis, Pratu Priyo Nendri Permana, Praka Budi Utomo, Pratu Alfani Susantoro, Pratu Wahyu Satria Malangi, Pratu Wahyu Muji Sulistyo, Praka Danar Wahyu Ramawan, dan Pratu Hendrikus Sung. Setelah apel persiapan, tim langsung bergerak melaksanakan sweeping.
Selama operasi, tim sweeping melihat lima orang mencurigakan yang mencoba melintasi jalur perbatasan. Ketika melihat kehadiran anggota Satgas, mereka berusaha kabur dengan berbalik arah dan berlari. Anggota segera melakukan pengejaran, dan satu orang berhasil ditangkap. Dari hasil penangkapan, tim mengamankan 5 dus minuman keras ilegal jenis Brandy.
Kapten Czi Nur Kasriadi mengonfirmasi penangkapan tersebut dan memerintahkan agar pelaku serta barang bukti segera diamankan. “Kegiatan sweeping ini merupakan upaya kita untuk meminimalisir tindak kejahatan penyelundupan barang-barang ilegal, baik narkoba maupun minuman keras, yang dapat merusak moral dan mental generasi muda bangsa,” ungkap Kapten Nur Kasriadi.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Satgas Pamtas RI-Malaysia terus memperketat pengawasan di perbatasan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keamanan negara dan masyarakat.
Baca Juga
-
13 Nov 2024
Polrestabes Semarang Tetapkan 2 Orang Pria ini sebagai Tersangka Kasus Asusila
-
21 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Beri Dukungan dan Bantu Prosesi Pemakaman Kepala Sekolah SD YPK Lachairoi di Papua Pegunungan
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
15 Nov 2024
Kejaksaan Agung Klarifikasi Postingan Negatif Terkait Jaksa Jovi Andrea Bachtiar di Media Sosial
-
11 Okt 2024
Pemkab Bogor Pertajam Strategi Pengelolaan Aset
-
14 Nov 2024
Kejaksaan RI Peduli Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur
Rekomendasi lainnya
-
13 Nov 2024
Pangdam I/BB Pantau Langsung Evakuasi Atlet Aquabike Italia yang Alami Insiden di Danau Toba
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
-
21 Nov 2024
Paslon Rudy-Jaro, Kembali Dapat Dukungan dari Keluarga Besar Maluku Satu Rasa dan KBMTR Kabupaten Bogor
-
14 Nov 2024
Kejaksaan RI Peduli Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur
-
15 Nov 2024
Pj. Gubernur Jabar dan Para Kepala Daerah Deklarasi Tolak Judi dan Pinjaman Online Ilegal di Karawang
-
17 Nov 2024
Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Kembali Digelar Secara Online: KH Achmad Yaudin Sogir Bahas Siksa Kubur dan Penyebabnya