Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated

Liputan08.com Jakarta, 14 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:

1.HTZ, mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015.
2.SYF, Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel.
3.HNW, Direktur Utama PT Krakatau Wajatama.

Para saksi ini diperiksa dalam penyidikan yang melibatkan tersangka berinisial DP, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Tol Japek II Elevated.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memperkuat bukti yang sudah ada. “Pemeriksaan para saksi sangat krusial dalam rangka melengkapi pemberkasan dan membuktikan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini,” ujarnya.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkait dalam proyek tol ini.

“Tim jaksa akan terus mendalami keterlibatan para pihak untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini,” tambah Harli Siregar.

Proyek Tol Japek II Elevated sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di jalur Cikunir hingga Karawang Barat, namun kini tersandung kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya