Breaking News

JAM-Datun: Kejaksaan Perkuat Sistem Single Prosecution dan Advocaat Generaal dalam RPJP Nasional 2025-2045

Liputan08.comĀ Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, memaparkan kinerja Kejaksaan berdasarkan tugas dan fungsi baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Pemaparan ini dilakukan dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI 2024 di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Dalam penjelasannya, JAM-Datun menguraikan sejumlah tugas baru Kejaksaan, termasuk pelaksanaan fungsi pusat kesehatan yustisial, pemulihan aset melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset, serta diskresi penuntutan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021.

Sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2025-2045, Kejaksaan melakukan transformasi tata kelola dengan fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti-korupsi. JAM-Datun menekankan pentingnya penguatan sistem penuntutan menjadi Single Prosecution System dan penguatan peran Jaksa Agung melalui konsep Advocaat Generaal.

Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum yang lebih efektif, khususnya dalam kasus-kasus yang merugikan perekonomian negara serta penyelesaian perkara adat di wilayah Aceh dan Papua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah-langkah ini merupakan prioritas super strategis yang tercantum dalam RPJP Nasional 2024-2045, dengan tujuan memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang semakin kredibel dan adaptif terhadap tantangan hukum di masa depan.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya