Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group

Liputan08.com Jakarta, 10 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Empat orang saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial:

1.JR, Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa.
2.SM, Building Manager Palma Tower.
3.AN, Karyawan PT Menara Capital Indonusa.
4.YPW, Legal PT Kencana Amal Tani.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group,” jelas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Perkara ini melibatkan beberapa entitas korporasi yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Masing-masing korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPK dan TPPU.

“Kami akan terus mendalami fakta-fakta yang terungkap dari para saksi untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini diproses sesuai hukum,” tambah Harli Siregar.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus yang telah menarik perhatian publik dan memperkuat pembuktian dalam proses peradilan.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya