Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated

Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated pada Ruas Cikunir-Karawang Barat, Selasa (8/10/2024). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka DP.

Ketiga saksi yang diperiksa memiliki inisial UMA, WHY, dan SR, dengan latar belakang sebagai pejabat penting yang terlibat dalam proyek ini. UMA adalah Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya untuk periode 2017 hingga 2019, sedangkan WHY menjabat sebagai Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya dari tahun 2003 hingga 2018. Saksi ketiga, SR, merupakan Kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tol tersebut. Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi pada pembangunan Tol Japek II Elevated, yang meliputi on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, Kejaksaan Agung berupaya untuk mengusut tuntas tindak pidana yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.

“Proses hukum masih terus berlanjut, dan kami akan mengembangkan lebih lanjut temuan dari hasil pemeriksaan ini,” lanjut Harli Siregar.

Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing dalam proyek besar ini serta mendukung penegakan hukum terhadap tersangka DP.
Jakarta, 8 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya