Breaking News

Kajati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT Andalas Bara Sejahtera Senilai Rp 488 Miliar

Liputan08.com Jakarta, 8 Oktober 2024 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaporkan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara oleh PT Andalas Bara Sejahtera, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Kasus ini terjadi antara tahun 2010 hingga 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (08/10), Kepala Kejati Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim penyidik telah menerima Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Audit tersebut memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 488.948.696.131,56.

“Hasil audit yang kami terima ini menunjukkan bahwa negara dirugikan hampir Rp 489 miliar akibat pengelolaan tambang oleh PT Andalas Bara Sejahtera. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi juga tentang kerusakan lingkungan yang sangat serius,” jelas Yulianto.

Penyerahan hasil audit disampaikan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., kepada Yulianto di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. “Kami sangat menghargai kerja sama BPK dalam kasus ini. Proses selanjutnya, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum sebelum kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus,” tambahnya.

Selain itu, pada hari yang sama, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK terkait penghitungan kerugian negara.

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan segera melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan memastikan penegakan hukum berjalan adil,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Vanny Yulia Eka Sari melalui kontak resmi Kejati Sumsel.

(Redaksi)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya