Berbagai pihak menyatakan ketidakpuasan atas perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini dinilai tidak mengakomodir masukan dari para pemangku kepentingan terkait terutama di sektor tembakau.
Pengamat Hukum Ali Rido menuturkan bahwa seharusnya PP pengamanan zat adiktif harus dipisah dari substansi aturan pelaksanaan yang lain. Hal ini dikarenakan, frasa delegasi dalam Pasal 152 UU Kesehatan No. 17/2023 menggunakan frasa ketentuan lebih lanjur “diatur dengan” PP, bukan “diatur dalam” PP.
Baca Juga
-
05 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 5 Kasus dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Fidusia di Kendari
-
20 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
12 Nov 2024
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Siap Sidak Pabrik Tisu di Gunung Sindur, Forum Diskusi Warga Gelar Aksi Penolakan
-
26 Nov 2024
Pangdam I/BB Hadiri Dialog Pilkada Damai Sumut: Komitmen Bersama Sukseskan Pilkada 2024
-
25 Nov 2024
PJ. Bupati Bachril Bakri Berpesan Saat Hadiri Hari Guru Nasional 2024 di Lapangan Tegar Beriman Kabupaten Bogor
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
Rekomendasi lainnya
-
11 Des 2024
Rutan Rengat Tegaskan Komitmen Keamanan dengan Razia Blok Hunian
-
11 Des 2024
Bayu Syahjohan Tegaskan Tidak Ikut-Ikutan dalam Gugatan ke MK
-
28 Nov 2024
Proses Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah Berjalan Lancar, Kapolri Ajak Jaga Persatuan
-
18 Okt 2024
Jaksa Agung RI Melantik Dua Pejabat Baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta
-
26 Okt 2024
Polres Ogan Ilir dan Pemkab Gelar Program Makan Siang Gratis untuk Tingkatkan Gizi Siswa SD di Sungai Pinang
-
16 Des 2024
Tiga Hakim Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur, Kejagung Serahkan Tahap II